15 Juli 2025
ASEAN Internet
PMK 37/2025 yang diterbitkan Kementerian Keuangan Indonesia mewajibkan platform e-commerce untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas penjualan pedagang yang bertransaksi lebih dari Rp500 juta per tahun. Beban biaya diyakini akan dialihkan ke konsumen yang dinilai masih mampu menyerapnya. Dengan total transaksi e-commerce mencapai Rp487 triliun pada 2024, potensi penerimaan pajak sekitar Rp2,4 triliun, angka yang relatif kecil dibanding target penerimaan pajak nasional Rp2.490,9 triliun.
Kebijakan ini mencerminkan langkah pemerintah untuk mendorong kepatuhan pajak di sektor digital, dan ke depan mungkin akan merambah ke pengenaan PPN untuk menekan impor ilegal. Namun demikian, dampak terhadap platform besar seperti GOTO dan BUKA diperkirakan minimal karena mereka tidak menyediakan layanan akomodasi. Secara keseluruhan, dampaknya dinilai minim karena konsumen diperkirakan masih mampu menyerap beban pajak sebesar 0,5% tersebut.
Analysts:
Etta Rusdiana Putra
Husaini Saifee
Dikutip oleh:
Yulinar Khoirunnisa
Investment Specialist
PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA
Disclaimer: Data atau informasi yang tersedia hanya sebagai referensi. Keputusan bertransaksi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengguna.
15 Juli 2025
ASEAN Internet
PMK 37/2025 yang diterbitkan Kementerian Keuangan Indonesia mewajibkan platform e-commerce untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas penjualan pedagang yang bertransaksi lebih dari Rp500 juta per tahun. Beban biaya diyakini akan dialihkan ke konsumen yang dinilai masih mampu menyerapnya. Dengan total transaksi e-commerce mencapai Rp487 triliun pada 2024, potensi penerimaan pajak sekitar Rp2,4 triliun, angka yang relatif kecil dibanding target penerimaan pajak nasional Rp2.490,9 triliun.
Kebijakan ini mencerminkan langkah pemerintah untuk mendorong kepatuhan pajak di sektor digital, dan ke depan mungkin akan merambah ke pengenaan PPN untuk menekan impor ilegal. Namun demikian, dampak terhadap platform besar seperti GOTO dan BUKA diperkirakan minimal karena mereka tidak menyediakan layanan akomodasi. Secara keseluruhan, dampaknya dinilai minim karena konsumen diperkirakan masih mampu menyerap beban pajak sebesar 0,5% tersebut.
Analysts:
Etta Rusdiana Putra
Husaini Saifee
Dikutip oleh:
Yulinar Khoirunnisa
Investment Specialist
PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA
Disclaimer: Data atau informasi yang tersedia hanya sebagai referensi. Keputusan bertransaksi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengguna.
Trading yang Mulus dan Efisien
Buka potensi trading saham dengan Maybank Trade ID, aplikasi andalan Anda untuk trading yang mulus dan efisien. Baik Anda seorang investor berpengalaman atau baru memulai, platform kami menjamin pengalaman perdagangan yang lancar.
Advanced Analytics dan Real-Time Data
Maybank Trade ID menyediakan data pasar real-time dan analisis lanjutan, memberi Anda kekuatan untuk membuat keputusan investasi yang terinformasi. Tetap selangkah lebih maju dari pasar dengan platform canggih kami.
Dipercaya oleh Ribuan Orang
Bergabunglah dengan ribuan trader yang mempercayai Maybank Trade ID untuk kebutuhan investasi mereka. Unduh sekarang dan mulailah perjalanan Anda menuju trading yang lebih cerdas dengan alat intuitif dan dukungan yang dapat diandalkan.
Alamat Kantor Pusat Maybank Sekuritas Indonesia
Sentral Senayan III Lantai 22,
Jl. Asia Afrika No. 8, Gelora Bung Karno,
Senayan, Jakarta 10270
Jam Operasional
Senin - Jumat
Pukul 08.30 - 16.30
Pada Hari Kerja
PT Maybank Sekuritas Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Alamat Kantor Pusat
Maybank Sekuritas Indonesia
Sentral Senayan III Lantai 22,
Jl. Asia Afrika No. 8, Gelora Bung Karno,
Senayan, Jakarta 10270
Jam Operasional
Senin - Jumat
Pukul 08.30 - 16.30
Pada Hari Kerja
PT Maybank Sekuritas Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)