BEI Resmi Naikkan Free Float Jadi 15%
18:33, 2 April 2026
Market News
By Regita Intan

logo
Source : MSID Investment Education

Otoritas bursa di Indonesia kembali melakukan langkah strategis untuk memperkuat struktur pasar modal dalam negeri. Melalui pengumuman terbaru, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi memberlakukan ketentuan mengenai peningkatan batas minimum saham publik atau free float menjadi 15% bagi perusahaan yang tercatat.

Kebijakan ini merupakan upaya untuk menyelaraskan standar pasar modal Indonesia dengan praktik terbaik di tingkat global, yang mengedepankan aspek likuiditas dan transparansi informasi bagi seluruh pelaku pasar.

Landasan Kebijakan Peningkatan Free Float

Keputusan BEI untuk menaikkan ambang batas saham publik dari 7,5% menjadi 15% bukan tanpa alasan. Berdasarkan analisis fundamental terhadap ekosistem pasar saham, ketersediaan jumlah saham yang beredar di masyarakat menjadi indikator kunci dalam menentukan seberapa likuid sebuah instrumen investasi dapat diperdagangkan. Dengan porsi saham publik yang lebih besar, potensi terjadinya pembentukan harga yang wajar (fair price discovery) menjadi lebih tinggi karena mekanisme pasar bekerja secara lebih optimal tanpa dominasi kepemilikan yang terkonsentrasi pada pihak tertentu saja.

Secara yuridis, langkah ini diperkuat melalui penetapan perubahan pada Peraturan Bursa Nomor I-A mengenai Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Selain itu, bursa juga merilis Surat Edaran (SE) nomor SE-00004/BEI/03-2026 sebagai panduan teknis atas ketentuan tersebut. Aturan baru ini dinyatakan mulai efektif berlaku sejak Selasa, 31 Maret 2026. Implementasi ini menjadi tonggak penting bagi bursa dalam menata ulang struktur kepemilikan emiten demi kepentingan publik yang lebih luas.

Selain aspek likuiditas, kebijakan ini juga berkaitan erat dengan Good Corporate Governance (GCG) yang ingin diterapkan oleh BEI. Perusahaan dengan porsi kepemilikan publik yang lebih luas cenderung memiliki pengawasan yang lebih ketat dari masyarakat investor. Hal ini mendorong emiten untuk lebih disiplin dalam melakukan keterbukaan informasi dan menjaga performa operasional demi menjaga kepercayaan pemegang saham minoritas. Di kancah internasional, beberapa indeks global seperti MSCI juga menempatkan bobot free float sebagai variabel krusial dalam menentukan inklusi sebuah saham ke dalam portofolio investasi global.

Strategi Transisi Bertahap Bagi Emiten

Menyadari bahwa perubahan struktur kepemilikan saham membutuhkan waktu dan perencanaan matang, BEI telah menyusun peta jalan (roadmap) transisi yang fleksibel namun terukur. Kebijakan ini tidak diberlakukan secara instan guna menghindari gejolak harga saham yang tidak diinginkan akibat adanya aksi korporasi besar-besaran secara bersamaan.

Ketentuan Khusus untuk Saham Kapitalisasi Besar

Bagi emiten dengan kapitalisasi pasar besar (Big Caps) yang memiliki nilai di atas Rp5 triliun, bursa memberikan kelonggaran waktu yang lebih spesifik. Kelompok perusahaan ini memiliki tantangan tersendiri dalam melepas saham ke publik karena volume yang harus dilepas memiliki nilai nominal yang sangat besar. Terkait hal ini, manajemen bursa memastikan akan menjalin komunikasi intensif dengan setiap emiten terdampak agar proses transisi berjalan lancar sesuai rencana.

”BEI akan menyampaikan surat kepada masing-masing perusahaan tercatat sebagai bentuk pemberitahuan dan penegasan posisi nilai kapitalisasi saham, yang menjadi dasar penentuan kategori masa transisi untuk pemenuhan ketentuan free float,” ujar Sekretaris BEI dalam keterangan resmi yang dipublikasikan pada Selasa, 31 Maret 2026.

Bagi Big Caps yang saat ini porsi kepemilikan publiknya masih di bawah 12,5 persen, diberikan tenggat waktu hingga tahun 2027 untuk mencapai angka 12,5 persen tersebut. Target selanjutnya adalah pemenuhan penuh 15 persen pada tahun 2028.

Standar Baru untuk Calon Emiten (IPO)

Bersamaan dengan aturan untuk emiten yang sudah tercatat, BEI juga memperketat kriteria bagi perusahaan yang akan melakukan Penawaran Umum Perdana atau Initial Public Offering (IPO). Batas minimum free float bagi calon emiten kini dikategorikan berdasarkan estimasi kapitalisasi pasar saat melantai:

Kapitalisasi Pasar di atas Rp50 Triliun: Diwajibkan melepas minimal 15% saham ke publik.

Kapitalisasi Pasar Rp5 Triliun hingga Rp50 Triliun: Diwajibkan melepas minimal 20% saham ke publik.

Kapitalisasi Pasar di bawah Rp5 Triliun: Diwajibkan melepas minimal 25% saham ke publik.

Klasifikasi ini menunjukkan bahwa semakin kecil ukuran perusahaan, maka semakin besar persentase saham publik yang dibutuhkan untuk menjamin likuiditas perdagangan harian yang cukup bagi para investor.

Mitigasi Risiko dan Pendampingan dari Otoritas

Dalam implementasinya, setiap kebijakan baru tentu membawa risiko operasional maupun risiko pasar. BEI telah menyiapkan serangkaian instrumen pendampingan untuk memastikan seluruh emiten dapat memenuhi tenggat waktu yang diberikan. Pihak otoritas menyediakan layanan konsultasi atau hot desk bagi manajemen emiten yang ingin menyusun strategi pelepasan saham, baik melalui mekanisme rights issue, penjualan saham oleh pengendali (divestment), maupun aksi korporasi lainnya.

Sanksi dan Konsekuensi Ketidakpatuhan

Meskipun masa transisi diberikan cukup panjang hingga tahun 2029 untuk seluruh emiten secara menyeluruh, BEI tetap menegaskan adanya konsekuensi bagi perusahaan yang tidak mampu atau tidak bersedia memenuhi ketentuan tersebut. Sanksi administratif berupa denda, peringatan tertulis, hingga suspensi perdagangan saham menjadi langkah yang disiapkan oleh otoritas. Dalam kondisi tertentu di mana emiten tidak menunjukkan progres pemenuhan aturan dalam jangka panjang, bursa memiliki kewenangan untuk mewajibkan emiten melakukan pembelian kembali saham (buyback) dan melakukan penghapusan pencatatan secara paksa (forced delisting).

Langkah-langkah tegas ini diambil semata-mata untuk menjaga kredibilitas pasar modal Indonesia di mata investor internasional. Pasar yang sehat adalah pasar yang memiliki aturan yang konsisten dan ditegakkan dengan adil kepada seluruh anggotanya, tanpa memandang besaran aset maupun kedekatan afiliasi perusahaan tersebut.

Harapan Terhadap Ekosistem Investasi

Dengan diberlakukannya aturan ini, komposisi pemegang saham di bursa diharapkan menjadi lebih terdiversifikasi. Peningkatan jumlah saham yang beredar secara otomatis akan memberikan ruang bagi manajer investasi dan investor ritel untuk melakukan transaksi dengan biaya transaksi yang lebih rendah akibat spread harga yang semakin tipis. Selain itu, volatilitas ekstrem yang sering terjadi pada saham-saham dengan free float rendah diharapkan dapat berkurang seiring dengan dalamnya pasar.

Penerapan kebijakan ini menandai babak baru dalam pengembangan pasar modal yang lebih matang, di mana pertumbuhan nilai perusahaan berjalan beriringan dengan aksesibilitas kepemilikan bagi masyarakat luas. Keberhasilan program ini akan sangat bergantung pada sinergi antara kebijakan regulator, kepatuhan emiten, serta daya serap pasar yang didukung oleh meningkatnya literasi keuangan masyarakat Indonesia di masa depan. Seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat memanfaatkan masa transisi yang tersedia untuk melakukan penyesuaian strategi investasi maupun korporasi guna mendukung terciptanya pasar modal yang lebih inklusif dan kompetitif.

Sumber: Market.bisnis.com

BEI Resmi Naikkan Free Float Jadi 15%
Market News
by Regita Intan
18:33, 2 April 2026
logo
Source : MSID Investment Education

Otoritas bursa di Indonesia kembali melakukan langkah strategis untuk memperkuat struktur pasar modal dalam negeri. Melalui pengumuman terbaru, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi memberlakukan ketentuan mengenai peningkatan batas minimum saham publik atau free float menjadi 15% bagi perusahaan yang tercatat.

Kebijakan ini merupakan upaya untuk menyelaraskan standar pasar modal Indonesia dengan praktik terbaik di tingkat global, yang mengedepankan aspek likuiditas dan transparansi informasi bagi seluruh pelaku pasar.

Landasan Kebijakan Peningkatan Free Float

Keputusan BEI untuk menaikkan ambang batas saham publik dari 7,5% menjadi 15% bukan tanpa alasan. Berdasarkan analisis fundamental terhadap ekosistem pasar saham, ketersediaan jumlah saham yang beredar di masyarakat menjadi indikator kunci dalam menentukan seberapa likuid sebuah instrumen investasi dapat diperdagangkan. Dengan porsi saham publik yang lebih besar, potensi terjadinya pembentukan harga yang wajar (fair price discovery) menjadi lebih tinggi karena mekanisme pasar bekerja secara lebih optimal tanpa dominasi kepemilikan yang terkonsentrasi pada pihak tertentu saja.

Secara yuridis, langkah ini diperkuat melalui penetapan perubahan pada Peraturan Bursa Nomor I-A mengenai Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Selain itu, bursa juga merilis Surat Edaran (SE) nomor SE-00004/BEI/03-2026 sebagai panduan teknis atas ketentuan tersebut. Aturan baru ini dinyatakan mulai efektif berlaku sejak Selasa, 31 Maret 2026. Implementasi ini menjadi tonggak penting bagi bursa dalam menata ulang struktur kepemilikan emiten demi kepentingan publik yang lebih luas.

Selain aspek likuiditas, kebijakan ini juga berkaitan erat dengan Good Corporate Governance (GCG) yang ingin diterapkan oleh BEI. Perusahaan dengan porsi kepemilikan publik yang lebih luas cenderung memiliki pengawasan yang lebih ketat dari masyarakat investor. Hal ini mendorong emiten untuk lebih disiplin dalam melakukan keterbukaan informasi dan menjaga performa operasional demi menjaga kepercayaan pemegang saham minoritas. Di kancah internasional, beberapa indeks global seperti MSCI juga menempatkan bobot free float sebagai variabel krusial dalam menentukan inklusi sebuah saham ke dalam portofolio investasi global.

Strategi Transisi Bertahap Bagi Emiten

Menyadari bahwa perubahan struktur kepemilikan saham membutuhkan waktu dan perencanaan matang, BEI telah menyusun peta jalan (roadmap) transisi yang fleksibel namun terukur. Kebijakan ini tidak diberlakukan secara instan guna menghindari gejolak harga saham yang tidak diinginkan akibat adanya aksi korporasi besar-besaran secara bersamaan.

Ketentuan Khusus untuk Saham Kapitalisasi Besar

Bagi emiten dengan kapitalisasi pasar besar (Big Caps) yang memiliki nilai di atas Rp5 triliun, bursa memberikan kelonggaran waktu yang lebih spesifik. Kelompok perusahaan ini memiliki tantangan tersendiri dalam melepas saham ke publik karena volume yang harus dilepas memiliki nilai nominal yang sangat besar. Terkait hal ini, manajemen bursa memastikan akan menjalin komunikasi intensif dengan setiap emiten terdampak agar proses transisi berjalan lancar sesuai rencana.

”BEI akan menyampaikan surat kepada masing-masing perusahaan tercatat sebagai bentuk pemberitahuan dan penegasan posisi nilai kapitalisasi saham, yang menjadi dasar penentuan kategori masa transisi untuk pemenuhan ketentuan free float,” ujar Sekretaris BEI dalam keterangan resmi yang dipublikasikan pada Selasa, 31 Maret 2026.

Bagi Big Caps yang saat ini porsi kepemilikan publiknya masih di bawah 12,5 persen, diberikan tenggat waktu hingga tahun 2027 untuk mencapai angka 12,5 persen tersebut. Target selanjutnya adalah pemenuhan penuh 15 persen pada tahun 2028.

Standar Baru untuk Calon Emiten (IPO)

Bersamaan dengan aturan untuk emiten yang sudah tercatat, BEI juga memperketat kriteria bagi perusahaan yang akan melakukan Penawaran Umum Perdana atau Initial Public Offering (IPO). Batas minimum free float bagi calon emiten kini dikategorikan berdasarkan estimasi kapitalisasi pasar saat melantai:

Kapitalisasi Pasar di atas Rp50 Triliun: Diwajibkan melepas minimal 15% saham ke publik.

Kapitalisasi Pasar Rp5 Triliun hingga Rp50 Triliun: Diwajibkan melepas minimal 20% saham ke publik.

Kapitalisasi Pasar di bawah Rp5 Triliun: Diwajibkan melepas minimal 25% saham ke publik.

Klasifikasi ini menunjukkan bahwa semakin kecil ukuran perusahaan, maka semakin besar persentase saham publik yang dibutuhkan untuk menjamin likuiditas perdagangan harian yang cukup bagi para investor.

Mitigasi Risiko dan Pendampingan dari Otoritas

Dalam implementasinya, setiap kebijakan baru tentu membawa risiko operasional maupun risiko pasar. BEI telah menyiapkan serangkaian instrumen pendampingan untuk memastikan seluruh emiten dapat memenuhi tenggat waktu yang diberikan. Pihak otoritas menyediakan layanan konsultasi atau hot desk bagi manajemen emiten yang ingin menyusun strategi pelepasan saham, baik melalui mekanisme rights issue, penjualan saham oleh pengendali (divestment), maupun aksi korporasi lainnya.

Sanksi dan Konsekuensi Ketidakpatuhan

Meskipun masa transisi diberikan cukup panjang hingga tahun 2029 untuk seluruh emiten secara menyeluruh, BEI tetap menegaskan adanya konsekuensi bagi perusahaan yang tidak mampu atau tidak bersedia memenuhi ketentuan tersebut. Sanksi administratif berupa denda, peringatan tertulis, hingga suspensi perdagangan saham menjadi langkah yang disiapkan oleh otoritas. Dalam kondisi tertentu di mana emiten tidak menunjukkan progres pemenuhan aturan dalam jangka panjang, bursa memiliki kewenangan untuk mewajibkan emiten melakukan pembelian kembali saham (buyback) dan melakukan penghapusan pencatatan secara paksa (forced delisting).

Langkah-langkah tegas ini diambil semata-mata untuk menjaga kredibilitas pasar modal Indonesia di mata investor internasional. Pasar yang sehat adalah pasar yang memiliki aturan yang konsisten dan ditegakkan dengan adil kepada seluruh anggotanya, tanpa memandang besaran aset maupun kedekatan afiliasi perusahaan tersebut.

Harapan Terhadap Ekosistem Investasi

Dengan diberlakukannya aturan ini, komposisi pemegang saham di bursa diharapkan menjadi lebih terdiversifikasi. Peningkatan jumlah saham yang beredar secara otomatis akan memberikan ruang bagi manajer investasi dan investor ritel untuk melakukan transaksi dengan biaya transaksi yang lebih rendah akibat spread harga yang semakin tipis. Selain itu, volatilitas ekstrem yang sering terjadi pada saham-saham dengan free float rendah diharapkan dapat berkurang seiring dengan dalamnya pasar.

Penerapan kebijakan ini menandai babak baru dalam pengembangan pasar modal yang lebih matang, di mana pertumbuhan nilai perusahaan berjalan beriringan dengan aksesibilitas kepemilikan bagi masyarakat luas. Keberhasilan program ini akan sangat bergantung pada sinergi antara kebijakan regulator, kepatuhan emiten, serta daya serap pasar yang didukung oleh meningkatnya literasi keuangan masyarakat Indonesia di masa depan. Seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat memanfaatkan masa transisi yang tersedia untuk melakukan penyesuaian strategi investasi maupun korporasi guna mendukung terciptanya pasar modal yang lebih inklusif dan kompetitif.

Sumber: Market.bisnis.com

hero
Maybank Trade ID, Investasi Pintar dan Cepat
icon

Trading yang Mulus dan Efisien

Buka potensi trading saham dengan Maybank Trade ID, aplikasi andalan Anda untuk trading yang mulus dan efisien. Baik Anda seorang investor berpengalaman atau baru memulai, platform kami menjamin pengalaman perdagangan yang lancar.

icon

Advanced Analytics dan Real-Time Data

Maybank Trade ID menyediakan data pasar real-time dan analisis lanjutan, memberi Anda kekuatan untuk membuat keputusan investasi yang terinformasi. Tetap selangkah lebih maju dari pasar dengan platform canggih kami.

icon

Dipercaya oleh Ribuan Orang

Bergabunglah dengan ribuan trader yang mempercayai Maybank Trade ID untuk kebutuhan investasi mereka. Unduh sekarang dan mulailah perjalanan Anda menuju trading yang lebih cerdas dengan alat intuitif dan dukungan yang dapat diandalkan.

Download New Maybank Trade ID by clicking these buttons below
App Store
Play Store
Maybank Trade ID, Investasi Pintar dan Cepat
hero
Trading yang Mulus dan Efisien
hero
Advanced Analytics dan Real-Time Data
hero
Dipercaya oleh Ribuan Orang
Download Maybank Trade ID
app-storeapp-store

Alamat Kantor Pusat Maybank Sekuritas Indonesia

Sentral Senayan III Lantai 22,

Jl. Asia Afrika No. 8, Gelora Bung Karno,

Senayan, Jakarta 10270

Jam Operasional

Senin - Jumat

Pukul 08.30 - 16.30

Pada Hari Kerja

PT Maybank Sekuritas Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Logo IDXLogo KSEILogo IDLogo SIPFLogo Nabung

Alamat Kantor Pusat

Maybank Sekuritas Indonesia

Sentral Senayan III Lantai 22,

Jl. Asia Afrika No. 8, Gelora Bung Karno,

Senayan, Jakarta 10270

Jam Operasional

Senin - Jumat

Pukul 08.30 - 16.30

Pada Hari Kerja

iconiconicon

PT Maybank Sekuritas Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Logo IDXLogo Nabung
Logo KSEILogo IDLogo SIPF